UMKM Merasa Terhambat Dengan Aturan Domisili Usaha Virtual Office

UMKM Merasa Terhambat Dengan Aturan Domisili Usaha Virtual Office

Kotaria.com – Negara Indonesia merupakan negara yang sangat mendukung UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah). Pemerintah begitu menggembor-gemborkan dukungannya. Namun belakangan para pelaku UMKM mengaku kecewa dengan adanya peraturan pelarangan domisili usaha menggunakan virtual office.

Hal ini dinilai sangat menghambat perkembangan UMKM dan para pebisnis baru. Bimo Prasetio sebagai Koordinator Focus Group Virtual Office pun sangat menyayangkan sebab virtual office merupakan solusi yang legal untuk para pengusaha baru dan UMKM. Peraturan tersebut sangat diskriminatif terhadap para pengusaha dan UMKM.

Peraturan tersebut tentu sangat berlawanan dengan upaya pemerintah untuk terus mengembangkan UMKM dan mendukung para pengusaha. Tak hanya itu, Bimo juga menyampaikan bahwa terdapat peraturan tertulis maupun tidak yang menyebabkan pendirian dan perizinan badan usaha menjadi sulit jika menggunakan virtual office.

Peraturan yang dimaksud oleh Bimo adalah Surat Edaran Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) Jakarta No. 41/SE/Tahun 2015 tanggal 2 November 2015 tentang Surat Keterangan Domisili Badan Usaha untuk Badan Usaha yang Berkantor Virtual (Virtual Office) dan Izin Lanjutannya.

Dalam peraturan tersebut juga disebutkan bahawa izin lanjutan bagi yang berkantor virtual hanya SIUP dan TDP. Apalagi terdapat pembatasan sampai dengan akhir tahun ini, yaitu 31 Desember 2015. Padahal virtual office telah terbukti mampu meningkatkan usaha di beberapa kota besar.

Perlu diketahui bahwa virtual office sebenarnya sangat membantu para pelaku usaha baru dan negara (karena menerima pajak). Sebab untuk beberapa daerah ada yang melarang menggunakan rumah sebagai tempat usaha. Selain itu, biaya untuk menyewa kantor atau ruko membutuhkan dana yang tidak sedikit.  Hal ini seharusnya disadari oleh pemerintah.

Sebagai upaya pembelaan, virtual office group akan mengadakan audiensi ke Menteri Perdagangan Koperasi dan UKM, Badan Ekonomi Kreatif, dan Gubernur DKI. Hal ini dilakukan untuk memberikan penjelasan peran virtual office dalam pengembangan ekonomi kreatif di Indonesia.

Di sisi lain, Bimo juga berencana untuk membentuk asosiasi yang akan menjadi tempat pengelolaan virtual office di daerah Jakarta. Bimo sangat berharap nantinya asosiasi ini akan menjadi jembatan antara pemerintah dan para pelaku virtual office sehingga kebijakan pemerintah akan sesuai.